Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.363/Menkes/Per/IV/1988 tentang pengujian dan kalibrasi pada sarana pelayanan kesehatan Pasal 2 ayat 1, menyatakan bahwa setiap alat kesehatan wajib dilakukan pengujian dan atau kalibrasi untuk menjamin kebenaran nilai keluaran atau kinerja dan keselamatan…