Pendirian Perusahaan Kalibrasi Peralatan Kesehatan

Untuk mendirikan perusahaan penyedia jasa kalibrasi peralatan kesehatan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Pertama, perusahaan harus memiliki lisensi dari badan regulasi yang berwenang di negara tersebut. Di Indonesia, badan regulasi yang berwenang dalam hal ini adalah Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN)). Lisensi ini harus diperbaharui secara berkala dan diperiksa untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Kedua, perusahaan harus memiliki personel yang kompeten dan berpengalaman dalam bidang kalibrasi peralatan kesehatan. Personel tersebut harus memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh badan regulasi atau organisasi profesi yang berwenang.

Ketiga, perusahaan harus memiliki fasilitas yang memadai dan peralatan yang sesuai dengan standar yang ditentukan. Fasilitas ini harus memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja yang ditentukan oleh badan regulasi. Peralatan yang digunakan harus telah dikalibrasi dengan standar yang ditentukan dan dicatat dalam buku log kalibrasi.

Keempat, perusahaan harus memiliki sistem manajemen mutu yang sesuai dengan standar ISO/IEC 17025. Sistem ini harus diikuti secara konsisten dan diperiksa secara berkala untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Kelima, perusahaan harus menyediakan dokumentasi yang memadai untuk setiap proses kalibrasi yang dilakukan. Dokumentasi ini harus mencakup informasi tentang alat yang dikalibrasi, hasil yang didapat, dan tanda tangan petugas yang melakukan kalibrasi. Dokumentasi ini harus dipertahankan selama jangka waktu yang ditentukan oleh badan regulasi.

Ketika perusahaan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka perusahaan dapat mulai menyediakan jasa kalibrasi peralatan kesehatan kepada klien. Namun, perusahaan harus terus memantau dan memperbaharui persyaratan yang ditentukan untuk memastikan bahwa perusahaan tetap memenuhi standar yang ditentukan.