Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.363/Menkes/Per/IV/1988 tentang pengujian dan kalibrasi pada sarana pelayanan kesehatan Pasal 2 ayat 1, menyatakan bahwa setiap alat kesehatan wajib dilakukan pengujian dan atau kalibrasi untuk menjamin kebenaran nilai keluaran atau kinerja dan keselamatan pemakaian. Maka diperlukan sebuah lembaga kalibrasi dan uji kesesuaian yang kompeten untuk menjamin kesesuaian nilai keluaran dan kinerja perangkat kesehatan.
Uji keseuaian merupakan dasar dari suatu program jaminan mutu radiologi diagnostik yang mencakup sebagian tes program jaminan mutu, khususnya parameter yang menyangkut keselamatan radiasi.
Sesuai peraturan dari BAPETEN, maka uji kesesuaian sangatlah penting untuk menjaga keselamatan dalam penggunaan Sinar X.
Oleh karena itu kami, PT. Spektrum Kreasi Pratama memberikan layanan berupa uji kesesuain pesawat sinar C. Tenaga penguji kami telah lolos sertifikasi BAPETEN.